Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dindukcapil Kota Pekalongan meminta pada warga yang sudah melakukan perekaman E KTP namun hingga saat ini E KTP nya masih belum diterbitkan agar mengajukan permohonan pencetakan E KTP ke kantornya.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Dindukcapil setempat Sri Kustiati mengatakan pihaknya masih memberikan surat keterangan untuk perekaman E KTP pada beberapa bulan terakhir ini.
Sebab saat ini untuk menerbitkan E KTP harus dilakukan penunggalan data di Dirjen Dukcapil Kemendagri sehingga harus ada pencocokan data kembali karena dikhawatirkan ada perubahan data namun masyarakat yang bersangkutan tidak melapor.
Kustiati menambahkan proses mengajukan permohonan tidak lama dan dalam waktu 3 hari saja warga sudah bisa menerima E KTP miliknya. (Kharisma- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2316 |
![]() |
: | 1 |