Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan menyatakan bahwa wajib pajak seperti CV yang pendapatan di masing-masing proyeknya sudah dipotong oleh pihak pemerintah tetap harus melaporkan pajaknya.
Kepala KPP Pratama setempat Taufik Wijayanto menjelaskan, pendapatan yang sudah dipotong tersebut jumlahnya pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan tetap harus dihitung kembali.
Kepada Radio Kota Batik Taufik Wijayanto mengungkapkan, selisih dari nominal setelah dipotong akan dijadikan kredit pajaknya apakah kurang atau lebih .
Taufik Wijayanto menambahkan, wajib pajak ang tidak melaporkan akan didekati secara persuasif terlebih dahulu dan diajak untuk aktif melaporkanpajaknya .
Namun jika tetap tidak dilaporkan pihaknya akan memberikan surat tagihan pajak yang juga berisi sanksi atas karena tidak melaporkan atau keterlambatannya .
(Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2297 |
![]() |
: | 1 |