Sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan diberikan sosialisasi mengenai kode etik ASN pada Kamis 24 Agustus 2017 di ruang Amarta Setda.
Kepada Radio Kota Batik Staf Ahli Walikota, Sutarno mengatakan kode etik ASN yang tertuang dalam perwal 24 tahun 2017, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kinerja dari para aparatur.
Dalam kode etik tersebut tercatat ada sejumlah sanksi yang akan diberlakukan bagi ASN yang melanggar salah satunya sanksi disiplin PNS yang hukuman terberatnya bisa mencapai dikeluarkan secara tidak hormat karena melangar PP 53.
Sutarno menjelaskan, setelah diberikan sosialisasi masing-masing OPD bisa meneruskannya kepada masing-masing staf .
Pihaknya menambahkan, untuk kode etik ASN yang rentan dilanggar adalah keterlambatan jam datang serta keluyuran saat jam kerja.(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2483 |
![]() |
: | 1 |