Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan akhirnya mengesahkan Raperda APBD Perubahan tahun 2007 menjadi Perda dalam sidang paripurna pada Sabtu 26 Agustus 2017.
Sebelumnya sidang paripurna DPRD tidak memenuhi kourum karena ketdakhadiran sejumlah anggota dewan sehingga pengesahan APBD Perubahan terpaksa harus ditunda.
Kepada Radio Kota Batik Walikota Achmad Alf Arslan Djunaid mengungkapkan setelah di sahkannya R-APBD-P maka anggaran yang agak terlambat akan segera dikejar sampai akhir 2017 mendatang.
Sehingga harapannya mulai Senin 28 Agustus 2017 anggaran tersebut sudah mulai bisa diimplementasikan untuk urusan yang darurat seperti untuk melanjutkan pembangunan Pasar Anyar maupun untuk pembayaran gaji tenaga kegiatan.
Pada sidang paripurna kali ini dari 30 anggota dean yang hadir sebanyak 23 orang yang lain berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar kota dan ada anggota DPRD yang berangkat menuaikan ibadah haji. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2574 |
![]() |
: | 1 |