Polres Pekalongan menghimbau pada masyarakat Kabupaten Pekalongan agar tidak membeli atau menggunakan kendaraan bermotor seperti roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
Kepada Radio Kota Batik Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Agung Ariyanto mengatakan pihaknya menindak lanjuti atas informasi dari warga terhadap banyaknya laporan jual beli kendaraan yang tidak lengkapi dengan surat-surat atau kendaraan bodong.
Menurut Agung apabila kedepatan melakukan jual-beli kendaraan tanpa surat-surat Maka mereka bisa di kenai tuduhan sebagai penadah sehingga dapat dijerat dengan pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara .
Agung menambahkan oleh karena itu pihaknya menghimbau agar jangan tergiur untuk membeli bodong. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2448 |
![]() |
: | 1 |