Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan menghimbau agar para pemilik warung internet atau warnet untuk segera mengajukan izin usaha mereka.
Hal tersebut diungkapkannya dalam Sosialisasi Penguatan Penyelenggaraan Warnet Untuk Mewujudkan Internet Sehat pada Rabu 30 Agustus 2017 di Ruang Amarta Setda.
Menurut Sri Budi Santosodengan izin penyelenggaraan warnet maka warnet akan memiliki standarisasi mulai dari keamanan software, instalasi listrik, hingga ukuran dan bentuk biliknya.
Kepada Radio Kota Batik kepala Diskominfo setempat menjelaskan selain melindungi pengguna dari hal hal negatif para pemilik juga terlindungi karena ada kepastian hukum atas usaha warnetnya.
Sri Budi Santoso mengungkapkan, dari data terakhir baru 21 warnet yang sudah mengajukan izin. meskipun belum menerapkan sanksi namun secara aturan para pemilik warnet akan dibantu pemerintah dan diberi tenggat waktu selama 6 bulan untuk memproses izinnya. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2317 |
![]() |
: | 1 |