Meskipun Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai Harga Eceran Tertinggi beras yang berlaku per 1 September namun sosialisasinya belum sampai ke daerah Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pekalongan Ani Mulyani .
Kepada Radio Kota Batik Ani Mulyani mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima sosialisasi terkait akan ditetapkannya peraturan ini di Kota Pekalongan Padahal aturan itu sudah berlaku sejak awal bulan ini .
Seperti diketahui pada tanggal 28 Agustus yang lalu telah dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan no 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras dimana didalamnya mengatur patokan harga beras untuk kualitas medium dan premium berdasarkan zonasi. (Amy Priyono W – Opix)