
Selain kolektif melalui sekolah, Kartu Identitas Anak sudah bisa diurus melalui beberapa saluran yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan.
Pengurusan Kartu Identitas Anak bisa dilakukan secara mandiri, orang tua anak bisa mengajukan permohoan pembuatan Kartu Identitas Anak melalui dua cara.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Kustiati Sri Mulyani mengatakan, bagi anak yang sudah memiliki akta kelahiran, orangtua bisa mengajukan permohonan di Kantor Kecamatannya masing-masing.
Sementara untuk anak yang belum memiliki akta kelahiran, orang tua bisa langsung ke Dindukcapil dan akan dibuatkan sekaligus Akta lahir serta KIA dan Kartu Keluarga baru.
KIA yang diurus melalui kantor Kecamatan, selanjutnya akan dibawa ke Kantor Dindukcapil untuk dilakukan pencetakan. Dan dalam jangka waktu kurang lebih 4 hari, Kartu Identitas Anak bisa diambil kembali di Kantor Kecamatan setempat.
(Tri Handayani-Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4885 |
Hits Hari ini |
: | 342 |
Pengunjung Online |
: | 1 |