Pemkot Pekalongan dengan tegas menyampaikan bahwa kejadian penyegelan pembangunan masjid tidak pernah terjadi di wilayah Kota Pekalongan, khususnya di kelurahan Krapyak, Pekalongan Utara.
Hal tersebut menyusul berita berita hoax yang berisi tuduhan kepada Almarhum Walikota, Achmad Alf Arslan Djuanid yang marak di sosial media.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bagian Humas Setda setempat, Arif Karyadi mengatakan pengajuan izin ke pihak DPM-PTSP untuk dijadikan rekomendasi IMB di DPU PR telah dilakukan oleh pihak yayasan berkali-kali .
Arif mengungkapkan izin yang diajukan di Kelurahan Krapyak adalah pengurusan IMB untuk gedung serbaguna dan bukan untuk pembangunan masjid.
Arif menjelaskan pemberitaan melalui dunia maya tentang isu penyegelan yang kemudian dihubungan dengan almarhum walikota adalah informasi yang menyesatkan. Sebab, Pemkot selalu membantu setiap pendirian masjid maupun mushola.
Sebelum kebijakan wajib berbadan hukum bagi lembaga yang mengajukan hibah dan bansos. Pemkot sudah menyalurkan hibah dan bansos pada seluruh masjid maupun TPQ dan madrasah diniyah.
(Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4813 |
Hits Hari ini |
: | 3965 |
Pengunjung Online |
: | 1 |