Pemkot Pekalongan mengaku khawatir apabila pelaksanaan program NUSP 2017 tidak selesai tepat waktu, maka pihak kontaraktor proyek tanggul di Bandengan akan terkena sangsi .
Kepada Radio Kota Batik, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Andriyanto menjelaskan tanggul akan dibangun dalam kurun waktu 115 hari mulai September hingga 23 Desember nanti .
Apabila belum selesai pihak kontraktor masih akan diberi perpanjangan waktu hingga akhir Desember dengan mekanisme denda keterlambatan dan perpanjangan jaminan pelaksanaan oleh penyedia jasa.
Namun jika tetap tak selesai, maka kontraktor akan diblacklist selama 2 tahun dan dampaknya apabila pembangunan tanggul masih jauh dari tuntas, maka tanggul akan mangkrak dan tidak dapat digunakan.
Andriyanto mengungkapkan selain mangkrak apabila program NUSP tidak selesai Kota Pekalongan terancam tidak akan mendapatkan program serupa berikutnya selama 2 tahun ke depan.
(Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4812 |
Hits Hari ini |
: | 671 |
Pengunjung Online |
: | 1 |