Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba berjenis sabu dan ganja yang juga warga Kelurahan Klego, Kecamatan Pekalongan Timur.
Proses penangkapan tersangka Jamal Bahadi 56 tahun, warga Klego Gang 7 dilakukan dirumahnya sekitar pukul 15.30 WIB, pada Rabu, 14 September 2017.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Enriko Sugiharto Silalahi mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil dari pengembangan penangkapan pengguna sabu yang bernama M Taqwa Ashari 36 tahun yang di tangkap di belakang kampus Unikal, pada hari Selasa kemarin.
Menurut Enriko, Jamal sudah masuk dalam target operasi kepolisian sejak lama dan dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 gram sabu-sabu, 37 gram ganja kering, beberapa alat hisap sabu, timbangan digital, korek api, handphone dan buku tabungan untuk transaksi.
Enriko menambahkan tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Jamal Bahadi tersangka sabu menjelaskan ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di daerah Yogyakarta.
Jamal menambahkan sebelumnya Ia mendapatkan sabu-sabu dengan berat 25 gram, namun sudah ada yang di jual ke orang lain, sehingga yang tersisa hanya 19 gram.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4812 |
Hits Hari ini |
: | 1466 |
Pengunjung Online |
: | 1 |