Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang menyatakan PCC obat yang belakangan sering dibicarakan dan memakan korban jiwa di sejumlah daerah ini bukan termasuk narkotika.
Menurut Kepala BNN Batang, Teguh Budi Santoso PCC atau paracetamol caffeine carisoprodol bukan narkotika, melainkan obat dokter yang digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan melemaskan otot.
Namun begitu setiap pembelian ataupun penggunaan PCC harus menggunakan resep dan di bawah bimbingan dokter karena termasuk obat keras.
Kepada Radio Kota Batik, Teguh Budi Santoso menjelaskan PCC biasa digunakan oleh para penderita penyakit jantung.
Beberapa waktu terakhir kandungan Carisoprodol sudah tidak diperkenankan untuk diedarkan lagi oleh BPOM. Sehingga izin edar PCC juga seharusnya sudah ditarik.
Oleh karena itu, pengawasan serta razia ke apotek-apotek harus sering dilakukan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat dan menyasar obat-obatan yang mengandung Carisoprodol tersebut.
Teguh Budi Santoso menambahkan contohnya saja di Kendari PCC tersebut dijual oleh oknum-oknum tertentu dan disalahgunakan oleh anak-anak . Sementara efek yang timbulkan saat mengonsumsi PCC adalah seperti orang kesurupan dan mengerang kesakitan. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4434 |
![]() |
: | 5175 |
![]() |
: | 1 |