Untuk mengatasi panjangnya antrian daftar tunggu calon jamaah haji Pihak Kementrian Agama akan menerapkan aturan baru. Peraturan baru tersebut akan mengatur proses pendaftaran haji.
Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama setempat, Nadhif mengatakan, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Peraturan tersebut mengatur bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi/ baru diberi kesempatan paling cepat sepuluh tahun kemudian.
Nadhif kepada Radio Kota Batik menjelaskan, dalam PMA tersebut juga tercantum syarat pendaftaran haji minimal harus berusia 12 tahun.
Nadhif menambahkan, dengan adanya Peraturan Menteri Agama tersebut diharapkan daftar tunggu haji khususnya di Kota Pekalongan tidak terlalu lama.
(Regina - Dirhamsyah)