Penerapan sistem e-tilang sudah dimanfaatkan oleh ribuan pelanggar lalu lintas, di Kota Pekalongan. Pembayaran denda sanksi tilang dengan metode elektronik ini, mulai diterapkan sejak Maret 2017.
Kasat Lantas Polres setempat Ajun Komisaris Polisi Rahmawati Wulandari, kepada Radio Kota Batik mengatakan warga yang sudah paham umumnya akan memilih sistem E-tilang ini, ketika kena tilang oleh pihak kepolisian.
Menurut Kasat Lantas, proses pengurusan berkasnya lebih ringkas dan warga tidak perlu antri untuk menghadiri sidang tilang di Kejakasaan.
Rahmawati Wulandari menambahkan, meski sudah ada E-tilang warga yang ingin mengurus tilang. dengan metode sebelumnya atau lewat proses sidang saat ini juga masih dimungkinkan.
(Khanief – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4810 |
Hits Hari ini |
: | 2133 |
Pengunjung Online |
: | 1 |