Para TKI yang berasal dari Kota Pekalongan, yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan PKH Tahap 3 tahun 2017, masih harus menunggu petunjuk tekhnis pencairan bantuan tersebut.
Koordinator PHK Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana setempat, Taufik Hidayat kepada Radio Kota Batik mengatakan pihaknya terus melakukan upaya dengan melakukan koordinasi dengan pihak bank penyalur PKH.
Sebab sesuai dengan petunjuk yang ada, selain tidak bisa dicairkan oleh ahli waris jika yang bersangkutan tidak menandatangani buku tabungan, juga harus ada penggantian pengurus terlebih dahulu yang prosesnya bisa memakan waktu cukup lama.
Menurut taufik Hidayat, hingga saat ini dari sekitar 3.353 penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan sekitar 3.294 diantaranya sudah bisa mencairkan bantuan tersebut.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4923 |
Hits Hari ini |
: | 1339 |
Pengunjung Online |
: | 1 |