BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan mulai melakukan penjadwalan untuk memanggil perusahaan setempat yang belum mengikutsertakan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala BPJS Ketenagakerjaan setempat, Septi Herawati mengungkapkan, Pemanggilan perusahaan dikarenakan dalam beberapa kali upaya persuasif namun tidak mendapatkan itikad baik dari perusahaan.
Septi menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut pihaknya juga menggandeng Kejaksaan Negeri dan Dinsosnakertrans sebab penegakkan undang-undang merupakan tugas bersama.
Septi menambahkan, untuk pelanggarannya sendiri dikategorikan ke dalam beberapa hal seperti tidak mengikutkan karyawannya sama sekali atau hanya sebagian menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga pelaporan yang tidak sesuai.
(Kharisma – Dirhamsyah )