Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Jawa Tengah akan memantau lembaga penyiaran baik Radiomaupun Televisi jelang Pilgub dan Pilkada 2018.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah Asep Cuantoro mengatakan pemantauan selain dilakukan langsung oleh tim KPID di lapangan juga melibatkan Kelompok Masyarakat Pemantau yang ada di Kabupaten Kota di Jawa Tengah.
Kepada Radio Kota Batik Asep menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi tentang aturan siaran dan periklanan Pilgub dan Pilkada 2018 untuk mengingatkan kembali regulasi dan etika dalam penyiaran dan iklan politik yang salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Asep Cuantoro mengakui pada Pilkada 2016 tidak banyak ditemukan pelanggaran pada lembaga penyiaran karena KPID, KPU dan Bawaslu telah mengatur pemasangan iklan oleh KPU.
( Regina – Opix )







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4826 |
Hits Hari ini |
: | 2889 |
Pengunjung Online |
: | 1 |