Sebanyak 21 bidang tanah yang melewati 2 kelurahan yakni Kelurahan Kandang Panjang dan Bandengan akan dibebaskan untuk tanggul penahan rob proyek Kementerian PU PR.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan DPU PR setempat Khaerudin dalam sosialisasi terhadap para pemilik lahan yang terkena rencana tanggul penahan rob yang di gelar di aula DPU PR Rabu 27 September 2017.
Kepada Radio Kota Batik Khaerudin menjelaskan dari 21 bidang tersebut, 4 bidang diantaranya adalah tanah di Kandang Panjang dan 17 bidang tanah di Bandengan yang rata rata berbentuk tambak.
Menurut Khaerudin setelah lahannya diidentifikasi dan diinventarisasi BPN akan membuat daftar nominatif yang berisi identitas tanah dan pemilik untuk diberikan kepada tim appraisal sebagai penentuan harga tanah.
Khaerudin mengatakan dalam proyek tanggul penahan rob oleh Kementerian PU PR Pemkot berkewajiban untuk membebaskan lahan dengan menggunakan APBD Perubahan sebesar 1 milyar rupiah.
Untuk pembebasan lahan menurut Khaerudin pembayarannya sudah bisa selesai pada akhir Oktober mendatang sesuai dengan target sehingga pembangunan fisik bisa segera dilakukan. (Kharisma – Opix )







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4800 |
Hits Hari ini |
: | 5422 |
Pengunjung Online |
: | 1 |