Meski dipastikan tidak lagi banjir iklan pada pilkada namun lembaga penyiaran tetap diminta tetap rajin mensosialisasikan berbagai hal tentang Pilkada Serentak atau Pililihan Gubernur Jawa Tengah 2018.
Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015, para pasangan calon tidak lagi bebas melakukan promosi di lembaga penyiaran atau media massa lainnya.
Iklan pilkada Gubernur Jawa Tengah saat ini masih ditangani oleh lembaga penyelenggara pemilu yaitu KPU dengan pendanaan dari APBD Provinsi.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah setempat Asep Cuantoro kepada Radio Kota Batik mengatakan porsi pendapatan dari iklan pilkada di lembaga penyiaran memang akhirnya sangat minim dengan adanya aturan tersebut.
Namun Asep berharap media massa dan lembaga penyiaran tetap mendukung pelaksanaan Pilgub 2018 dalam bentuk pemberian informasi, dialog dan sebagainya secara proporsional.
Asep Cuantoro menambahkan gelaran pilkada juga diharap lebih tertib dengan pemasangan atribut dan media iklan di tempat umum yang kini juga ditangani oleh KPU. ( Khanif - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4485 |
![]() |
: | 2360 |
![]() |
: | 1 |