
H-2 batas jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Pekalongan yaitu sampai 30 september 2017 realisasi yang diterima mencapai 10,237 Milyar rupiah atau 87% dari target yaitu 11,750 Milyar.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Suciono mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan tiap tahun diawali dari penyampaian SPT tahunan pada 1 Maret yang lalu dan diawali dengan contoh dari pejabat setempat.
Kepada Radio Kota Batik, Suciono menggungkapkan SPT juga sudah dibagikan ke kelurahan-kelurahan disampaikan ke RT, dan kemudian ke masing-masing wajib pajak.
Suciono meberharap sampai 30 september mendatang capaian realisasi PBB sudah mencapai 90%. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4812 |
Hits Hari ini |
: | 4971 |
Pengunjung Online |
: | 1 |