
Untuk menghindari denda akibat keterlambatan membayar pajak daerah wajib pajak diminta untuk membayar PBB tepat waktu sebelum 30 september 2017.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Badan Keuangan Daerah Suciono mengungkapkan pihaknya sudah melakukan beberapa kegiatan seperti penagihan langsung ke masyarakat.
Selain itu jika ada transaksi maka sebelum transaksinya diproses wajib pajah harus melunasi PBBnya terlebih dulu Sementara untuk wajib pajak dengan tanggungan yang cukup besar pihaknya akan menghubungi dan menagih dengan cara menyurati.
Menurut Suciono kesadaran masyarakat Pekalongan untuk membayar PBB dinilai cukup bagus Terbukti dari kebanyakan yang membayar tidak mempunyai tunggakan.
Suciono menambahkan jika wajib pajak terlewat membayar pajaknya akan dikenakan denda 2 % setiap bulannya Sedangkan jumlah tunggakan selama 10 tahun terakhir nilainya kurang lebih mencapai 2,3 milyar rupiah. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4800 |
Hits Hari ini |
: | 3793 |
Pengunjung Online |
: | 1 |