
KUA Kecamatan Pekalongan Barat sejak awal tahun 2017 hingga saat ini baru menerima dispensasi untuk satu orang dibawah umur dari Pengadilan Agama setempat.
Penghulu Muda KUA Kec. Pekalongan Barat Subhan mengatakan satu orang yang didispensasi adalah laki-laki berusia 18 tahun 5 bulan warga Kelurahan Bumirejo.
Menurut Subhan berdasarkan undang-undang perkawinan laki-laki baru boleh menikah pada umur 19 tahun dan perempuan pada usia minimal 16 tahun.
Namun jika ada dispensasi nikah dari kementerian agama maka menikah dibawah umur diizinkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Kepada Radio Kota Batik Subhan mengungkapkan perempuan yang menikah dengan pria dengan dispensasi sudah berumur 22 tahun sehingga tidak memerlukan dispensasi nikah. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4801 |
Hits Hari ini |
: | 3407 |
Pengunjung Online |
: | 1 |