Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, mulai membuka pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran parpol, mulai besok Selasa 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU setempat, Abdul Basir, dalam Sosialisasi Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019, Senin 2 Oktober 2017 di Hotel Horison.
Menurut Basir, parpol harus paham mengenai ketentuan pendaftaran peserta pemilu 2019, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa menyebabkan tidak lolosnya parpol pada pemilu 2019.
Kepada Radio Kota Batik, Basir mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi parpol, diantaranya mengenai kepengurusan, kantor, serta keanggotaan dengan minimal seribu orang atau seper seribu dari jumlah penduduk Kota Pekalongan. Dan dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP Elektronik.
Basir menambahkan, setelah proses pendaftaran selesai akan dilakukan tahapan penelitian administrasi, kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 3115 |
![]() |
: | 1 |