Data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe pratama Kota Pekalongan, menyebutkan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di wilayahnya, pada triwulan terakhir 2017 sudah dilaksanakan sebanyak 827 kali.
Kasubsi Perbendaharaan dan Pelayanan KPPBC Pekalongan, Dwi Wahyu, kepada Radio Kota Batik mengatakan, operasi pasar dilakukan baik secara mandiri maupun gabungan dengan instansi lain seperti Satpol PP.
Menurut Dwi Wahyu, dari 827 penindakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 13 ribu 74 bungkus rokok atau sekitar 8 juta 493 ribu 10 batang rokok.
Dwi Wahyu menambahkan, sejak awal tahun 2017 hingga saat ini, pihaknya sudah menyita sekitar 36 ribu bungkus rokok ilegal, dengan total mencapai sekitar 13,4 juta batang rokok.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)