Mulai 1 April 2016 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai menghapus sanksi administrasi terhadap pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Kasi Pajak dan BPNKB Samsat Kota Pekalongan Alif Rifain mengatakan, pembebasan denda tersebut sesuai dengan Pergub nomer 7 tahun 2016 untuk kendaraan plat luar Propinsi Jawa Tengah dibebaskan bea balik nama kendaraan.
Kapada Radio Kota Batik, Alif berharap dengan banyaknya kendaraan yang balik nama maka pajak yang masuk ke Jawa Tengah pun semakin banyak.
Alif Rifaian menambahkan, saat ini pihaknya masih terus gencar melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur terbaru ini pada masyarakat.
(Regina - Dirhamsyah)