Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, mulai mengodog sejumlah regulasi, untuk menerapkan tilang secara elektronik atau E Tilang di wilayahnya.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Restu Hidayat mengatakan, hal tersebut masih sekedar wacana, karena belum adanya kesepakatakan bersama antara Pemkot Pekalongan dengan Polres.
Restu menjelaskan, beberapa sarana prasarana yang sudah dipersiapkan adalah ATCS, CCTV, alat untuk menangkap gambar, serta public announcer.
Menurut Restu, akan ada puluhan titik di persimpangan di sepanjang Pantura yang bisa diterapkan E Tilang, karena sudah terkoneksi ATCS dan terpasang CCTV.
Daerah tersebut diantaranya simpang Tirto, simpang stasiun, simpang THR, simpang Argopuro, simpang Ponolawen, jalan Dharmabakti, Grogolan posis, Jl.Ahmad Yani dan di kawasan terminal.
Restu mengatakan, dari ujicoba yang diterapkan beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial, ternyata E Tilang efektif dalam meningkatkan ketertiban berlalu lintas, karena sudah banyak masyarakat yang mulai berhenti di belakang stop line saat lampu merah.
Ia menambahkan, sosialisasi dan evaluasi E Tilang juga akan terus dilaksanakan, sehingga saat akan diterapkan nanti tidak ada gejolak di masyarakat.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2997 |
![]() |
: | 1 |