Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan menyatakan banyak terdapat perbedaan pada penyelenggaraan pemilu 2019 apabila dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Menurut Ketua KPU setempat Abdul basir terjadi sejumlah perubahan seperti pada jumlah PPK Kecamatan yang sebelumnya 5 personil sekarang hanya menjadi 3 personil saja serta berubahnya Panwaslu tingkat kota menjadi bawaslu yang statusnya tetap.
Kepada Radio Kota Batik Abdul Basir menjelaskan pada pemilu 2019 akan memilih calon anggota DPR DPD DPRD Propinsi DPRD Kabupaten Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang waktu pelaksaanaanya serentak pada Rabu 17 April 2019.
Basir mengungkapkan berdasarkan Undang Undang Pemilu 2017 aturan administrasi pendukung dari parpol juga tidak diperbolehkan menggunakan KTP lama namun harus dengan KTP Elektronik.
Basir mengatakan lantaran jumlah penduduknya berubah yakni lebih dari 300 ribu maka jumlah kursi untuk Kota Pekalongan yang sebelumnya hanya 30 kursi akan berubah menjadi 35 kursi. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2737 |
![]() |
: | 1 |