Kementrian Lingkungan Hidup secara resmi menyerahkan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL di Kelurahan Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat kepada Pemkot Pekalongan.
IPAL yang mempunyai kapasitas mengolah air limbah sebanyak 60 meter kubik per hari sehingga nantinya dapat menampung limbah yang dihasilkan dari 26 pengrajin batik setempat.
Kepada Radio Kota Batik, Anggota Komisi 7 DPR, Ramson SIagian mengungkapkan, pengembangan industry batik dalam skala kecil harus didukung namun tetap harus mengedepankan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak mencemari air sungai disekitarnya.
Sementara itu, Walikota Pekalongan, Ahmad Alf Arslan Djunaid mengatakan, bahwa IPAL di Kota Pekalongan sudah tersebuar di masing-masing kecamatan.
Namun diketahui di wilayah bagian utara belum ada IPAL sehingga Alex berencana akan membuat IPAL dan mulai menentukan lokasinya pada 2017 mendatang.
Alex menambahkan, selain di bangunnya IPAL yang terpenting adalah edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang limbah secara sembarangan dan bisa mengoptimalkan pemanfaatan IPAL yang telah dibangun.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22159 |
![]() |
: | 1 |