Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Pekalongan sampai dengan batas akhir pembayaran pada 30 September 2017 sudah mencapai 11,3 milyar rupiah.
Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Amaryadi kepada Radio Kota Batik mengatakan dengan capaian 11,3 milya tersebut jika diprosentase mencapai sekitar 96 persen dari target 11,750 milyar rupiah.
Menurut Amaryadi jumlah itu diperoleh dari pembayaran PBB sekitar 36 ribu wajib yang taat membayar pajak tepat waktu.
Amaryadi menambahkan bagi warga yang melakukan pembayaran PBB setelah tanggal 30 September akan dikenai denda tiap bulan sebesar 2 persen dari nilai pajak. (Khanief – Dirhamsyah)