Sejumlah petugas Propam melakukan pengecekan terhadap puluhan pucuk senjata non organik milik petugas kepolisian di Reskrim Lantas Intel dan Polsek pada Jum’at 13 Sepetember 2017.
Cegah terjadinya insiden penembakan Polres Pekalongan mengecek semua senjata api milik anggota baik anggota Polsek Reskrim Lantas dan Intel Jumat 13 September 2017.
Kepada Radio Kota Batik Kasi Propam Inspektur Satu Mustadi mengatakan dari 97 senjata api yang telah diperiksa petugas ditemukan ada dua senjata api yang habis masa izin penggunaannya Sehingga dua senjata api tersebut di gudangkan.
Pihaknya tidak peduli senjata api yang dibawa oleh bintara atau perwira kalau sudah habis masa izinnya maka akan mengudangkan Karena itu instruksi langsung dari Kapolda.
Mustadi mengungkapkan syarat kepemilikan senjata api yaitu meliputi surat ijin kepemilikan kebersihan perawatan hingga amunisi Tidak hanya itu juga anggota pemegang senjata api juga harus diperhatikan perkembangan kondisi psikologisnya.
Mustadi menambahkan pemeriksaan senpi ini tidak ada hubungannya dengan kejadian di Blora namun pihaknya menghimbau untuk penggunaan senpi harus sesuai dengan prosedur. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2474 |
![]() |
: | 1 |