Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, menyatakan persayaratan usia pada rekrutman untuk calon Petugas Pengawas Kecamatan atau PPK dan PPS Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018, berbeda dengan pemilu sebelumnya.
Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Masyarakat , Rahmi Rosyada menjelaskan, usia syarat mendaftar menjadi PPK dan PPS yang sebelumnya minimal 25 tahun, saat ini diubah menjadi usia minimal 17 tahun.
Menurut Rahmi, dengan perubahan persyaratan tersebut, maka kekhawatiran kekurangan peminat calon petugas PPK dan PPS, seperti pada saat Pilwalkot lalu , tidak terulang lagi.
Selain itu, ada pula persyaratan tambahan, yang mengatur bahwa pendaftar PPK PPS yang berasal dari Aparatur Sipil Negara, baik dari BUMD maupun BUMN, harus menyertakan surat izin dari atasannya/ dan dikumpulkan saat mendaftar. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 1931 |
![]() |
: | 1 |