Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, memperpanjang pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019, menyusul adanya Surat Edaran KPU Pusat.
Menurut Ketua KPU setempat, Basir, setelah ditutupnya pendaftaran parpol pada Senin 16 Oktober 2017 pukul 12 malam, sudah ada 17 parpol yang mendaftar .
Kepada Radio Kota Batik Basir menjelaskan, ada 27 parpol yang sudah mendaftar di KPU Pusat, dan akan diberikan perpanjangan waktu 1x24 jam untuk mendaftar di KPU Kota maupun kabupaten.
Basir mengungkapkan, dari 17 parpol yang sudah terdaftar di KPU Kota Pekalongan, semua persyaratannya dinyatakan sudah lengkap, yakni mengumpulkan minimal 305 lembar fotokopi KTA dan KTP.
Basir menambahkan, hingga saat ini partai Golkar menjadi parpol yang mengumpulkan foto kopi KTA dan KTP terbanyak, yakni sebanyak 1533 lembar. Sedangkan parpol yang mengumpulkan fotokopi KTA dan KTP paling sedikit yaitu sebanyak 305, adalah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2087 |
![]() |
: | 1 |