Jajran Polsek Pekalongan Utara, menggelar proses diversi perkara pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang melibatkan seorang anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolsek Pekalongan Utara, Komisaris Polisi Agus Riyanto mengatakan, kegiatan ini di gelar karena diversi merupakan salah satu proses yang wajib dilakukan apabila ada tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
Selain itu, kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari Bapas Pekalongan, Unit PPA Polres Pekalongan Kota, pihak pelapor atau korban, terlapor dan orang tuanya, pihak kelurahan, tokoh masyarakat setempat, serta perwakilan dari sekolah terlapor.
Menurut Agus, kasus curanmor ini terjadi pada akhir 2016. Pada waktu itu, terlapor atau anak di bawah umur diajak temannya, yakni pelaku yang sudah berusia 23 tahun dan kini sudah menjalani hukuman untuk mencuri sebuah sepeda motor di daerah Krapyak.
Agus menambahkan, dari proses diversi, hasilnya didapatkan dengan kesepakatan bahwa pihak korban memaafkan perbuatan terlapor.
Pihak pelapor menyatakan, agar terlapor tidak dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian pihak orang tua terlapor sanggup membina, mendidik dan mengawasi anaknya, agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Akan tetapi apabila anak tersebut melakukan perbuatannya lagi, maka akan diproses secara hukum.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2959 |
![]() |
: | 1 |