Jajaran Pemkot Pekalongan , mengusulkan 3 Raperda, dalam sidang paripurna masa kwartal III tahun 2017, yang digelar di Ruang Amarta Setda, pada Rabu 18 Oktober 2017.
Kepada Radio Kota Batik, Saelany Machfudz menyebutkan, 3 raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RT RW , serta Raperda Izin Usaha Industri.
Wali Kota menjelaskan, dalam raperda pendidikan, kearifan lokal menjadi aspek yang menjadi perhatian, sehingga akan dimasukkan ke dalam muatan lokal.
Menurut Saelany, aspek kearifan lokal tersebut, diantaranya tentang batik dan juga membaca dan menulis Alquran.
Untuk Raperda RT RW, kondisi kawasan hijau yang dimiliki Kota Pekalongan, saat ini sudah banyak lahan yang berubah fungsi, sehingga harus ada aturan baru yang mengatur hal tersebut.
Saelany menambahkan, untuk raperda izin usaha industri diharapkan, nantinya seluruh industri , baik industri kecil hingga menengah, bisa mengurus perizinan, sebab selain gratis, perizinan juga berfungsi untuk melindungi serta sebagai memonitoring dari industri tersebut. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 1731 |
![]() |
: | 1 |