Hingga hari terakhir pendaftaran partai politik di KPU Kota Pekalongan, akan ada 17 parpol yang telah melengkapi persyaratannya, untuk menjadi peserta pemilu 2019.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua KPU setempat, Abdul Basir menjelaskan, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada parpol yang mendaftar ke KPU.
Menurut Abdul Basir, hal tersebut berarti, 10 parpol tadi memang tidak menempatkan kepengurusnya di wilayah Kota Pekalongan.
Basir menambahkan, setelah tahap pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi, untuk memeriksa KTA dan KTP yang telah dikumpulkan oleh 17 parpol.
KPU kemudian akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan, untuk melakukan pengecekan kebenaran sekitar 10 % data keanggotaan parpol, baik dari KTA maupun KTP yang telah diserahkan. (Kharisma - Dirhamyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 3089 |
![]() |
: | 1 |