Dua pemuda berinisial SP, umur 26 tahun dan MK umur 23 tahun warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga telah mencabuli seorang gadis berumur 16 tahun.
Awalnya, kedua pelaku mencabuli korban, secara bergantian di sekitar lapangan Bebekan. Aksi bejat keduanya dilakukan, pada Maret 2017 lalu.
Kepada Radio Kota Batik, Kasubag Humas Ajun Komisaris Polisi M Dahyar mengatakan, perbuatan keji itu terungkap setelah korban bercerita ke orangtuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres .
Menurut Dahyar, aksi pencabulan tersebut dilakukan keduanya bahkan dilakukan berkali-kali. Diantaranya dilakukan di lokasi galian C Desa Sampih, pasar Kedungwuni hingga di rumah teman kedua tersangka.
Dahyar menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar.
(Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 1802 |
![]() |
: | 1 |