Karena membawa narkoba jenis sabu dan ganja seorang warga Kedungwuni bernisial MA diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota di wilayah Pringrejo pada Kamis 19 Oktober 2017.
Modus yang dilakukan pelaku dengan memasukkan narkoba baik ganja atau sabu sabu ke dalam bungkusan makanan ringan kemudian ditaruh di pinggir jalan di gang sepi.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu mengatakan modus ini merupakan modus yang pertama kali terungkap di wilayah Kota Pekalongan. Menurut Kapolres dari tangan tersangka Polisi mengamankan narkoba jenis ganja sebanyak 11 paket seberat 700 gram serta sabu sabu seberat 13,5 gram.
Sandy menambahkan pihak Kepolisian masih mengembangkan penyelidkan kasus ini diduga pelaku ini pengedar lintas kabupaten dan hanya suruhan saja. Kemungkinan masih ada bandar besarnya yang sedang berusaha untuk diungkap.
Sementara itu tersangka Ma mengaku sudah mengedarkan narkoba sejak lima bulan yang lalu dan selama ini ia bekerja sebagai buruh jahit dan terpaksa mengedarkan barang haram tersebut lantaran kebutuhan ekonomi. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 1717 |
![]() |
: | 1 |