Pemkot Pekalongan telah siap memproses sebanyak 53 bukti tanah dari 106 bidang tanah yang sudah teridentifikasi untuk pembebasan lahan interchange di titik jalan Adi Sucipto-Ampera.
Kepada Radio Kota Batik Kabid Pertanahan dan Penataan Ruang pada DPU PR setempat Khaerudin mengatakan saat ini proses identifikasi dan inventarisasi masih terus dilakukan.
Menurut Khaerudin 53 bidang tanah tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sudah masuk secara lengkap. Namun diprediksi sudah ada beberapa bukti kepemilikan tanah lainnya yang juga sudah terkumpul melaui pihak Kelurahan Soko Duwet.
Khaerudin menjelaskan sejumlah bidang tanah memang terkendala untuk penelusuran kepemilikannya karena merupakan tanah hak waris.
Khaerudin mengungkapkan untuk bidang tanah yang terkendala identitas kepemilikanya apabila sulit ditemukan maka akan diberi tanda No Name, kemudian pembayarannya dilakukan dengan sistem konsinyasi. Sehingga pihaknya optimis proses identifikasi akan selesai pada akhir Oktober mendatang. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2062 |
![]() |
: | 1 |