Selama tahun 2017, Kantor imigrasi Pemalang mencatat sedikitnya telah melakukan deportasi terhadap 15an Warga Negara Asing atau WNA.
Kepada Radio Kota Batik, Kasi Pengwasan dan Penindakan Keimigrasian, Adityo Agung Nugroho mengatakan, belasan WNA yang tersebar dari mulai Brebes hingga Batang tersebut, dideportasi karena melanggar pasal 75 tentang izin keimigrasian.
Selain itu, ada juga 5 WNA projusticia, 4 diantaranya berasal dari Cina dan 1 diantaranya dari Belgia, yang saat ini sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Pemalang maupun di Kota Pekalongan.
Adityo Agung Nugroho menambahkan, pejabat bisa melakukan tindakan administrasi keimigrasian, seperti salah satunya deportasi bagi orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan, serta tidak menghormati atau mentaati peraturan perundang-undangan.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 1699 |
![]() |
: | 1 |