Tim gabungan kembali mengamkan sebanyak 2.899 batang roko tanpa cukai, dalam razia rokok tanpa cukai yang di gelar di Kuripan Kidul Gg 2, Kecamatan Pekalongan Selatan, pada Selasa 24 Oktober 2017.
Operasi dari tim gabungan yang terdidi dari Satpol PP, Bea Cukai, Kodim 0710 Pekalongan, Kejaksaan Negeri dan Polres Pekalongan Kota, menuai hasil yang cukup memuaskan kali ini.
Kepada Radio Kota Batik, Kasi PPNS setempat, Eli Hamidah mengatakan, biasanya ketika dilakukan operasi hanya mendapatkan 2 merek rokok saja, akan tetapi hari ini mendapatkan 6 jenis rokok dari berbagai merek.
Menurut Eli, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui radio mengenai larangan menjual rokok yang tidak di lengkapi pita cukai dan pihaknya juga akan melakukan kegiatan razia ini setiap minggunya.
Eli menambahkan, untuk pedagang yang menjual rokok tersebut, akan di berikan pembinaan dan pihaknya berterima kasih kepada instansi yang sudah mensupport kegiatan tersebut.
Sementara itu, Shodikin, Kasusbi Penyelidikan dan Penindakan Bea Cukai setempat menjelaskan, pada Undang-Undang Cukai menerapkan, bagi siapa yang menjual, mengedarkan dan menawarkan, akan di jerat dengan hukuman pidana minimal 1 tahun kurungan penjara.
Shodikin menambahkan, pihaknya menghimbau pada para pedagang, apabila ingin menjual rokok untuk selalu mengecek dan memastikan, apakah rokok tersebut mempunyai pita cukai asli atau tidak.
( Indra Dwi Punomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 5464 |
![]() |
: | 1 |