Warga Kabupaten Pekalongan yang sudah merekamkan data untuk pembuatan E-KTP, diimbau untuk menanyakan ke kantor kecamatan, jika KTP-nya itu belum jadi.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat,Bambang Supriyadi kepada Radio Kota Batik mengatakan selama ini proses pembuatan E-KTP memang bisa makan waktu lama, karena berkaitan dengan ketersediaan blangko.
Selama KTP Elektronik belum jadi, warga bisa menggunakan surat keterangan pengganti KTP, yang hanya berlaku selama enam bulan.
Bambang Supriyadi menambahkan sampai kini sudah ada sekitar 25 ribu lembar surat keterangan pengganti KTP Eletronik yang dibagikan pada warganya. (Khanif - Dirhamsyah)