Hasil sidak secara langsung oleh tim tim gabungan menyatakan kondisi Instalasi Pengolahan Limbah atau IPAL milik PT Blue Sea di Panjang Wetan tidak layak.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Satpol PP DPM PTSP dan Dinperinaker Kota Pekalongan menyatakan IPAL milik perusahaan Penamaan Modal Asing dari Korea Selatan tersebut tidak diolah secara benar.
Kepada Radio Kota Batik, Plt Dinas Lingkungan Hidup Bambang Sumitro mengatakan setelah dilihat bersama IPAL milik PT Blu Sea dinilai sangat memprihatinkan karena IPALnya sudah tidak berfungsi secara benar.
Sehingga, limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan ikan ditampung di dalam bak dan kemudian langsung dibuang ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu.
Bambang mengaku menyayangkan ketidakpatuhan perusahaan asing tersebut dalam mengolah limbah karena menyebabkan pencemaran sungai Pekalongan.
Bambang menambahkan dari hasil tinjauan pihaknya membuat surat perjanjian yang meminta pada perusahaan agar memperbaiki IPAL dengan tenggat waktu hingga 30 November 2017 mendatang. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2348 |
![]() |
: | 1 |