Hasil Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota, membekuk seorang pengedar narkoba dalam sebuah pengrebegan di sebuah lokasi di daerah Pabean, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, pada Jumat, 27 Oktober 2017.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu mengatakan, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, beberapa alat hisap sabu dan daun ganja kering seberat kurang lebih 100 gram.
Menurut Kapolres, pelaku yang ditangkap berinisial KT, berumur 37 tahun, merupakan warga Comal, Kabupaten Pemalang, dan juga merupakan residivis kasus narkoba.
Kapolres menjelaskan, proses penangkapan KT ini, merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak dua bulan yang lalu.
Ferry menambahkan, tersangka akan di jerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar. (Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2603 |
![]() |
: | 1 |