Selain menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu, Polisi juga menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja di wilayah Pabean.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu, saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, pada Sabtu, 28 Oktober 2017.
Tersangka Berinisial KAG umur 34 tahun, warga Pabean, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.
Menurut Kapolres, dari hasil penangkapan polisi menyita barang bukti berupa lima paket daun ganja kering seberat kurang lebih 10 kilogram.
Kapolres Ferry Sandy Sitepu menjelaskan, tersangka merupakan pemain lama dan merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Pelaku mengedarkan barang haram tersebut pada kalangan umum. Selain itu juga, dari hasil keterangan, tersangka juga mengedarkan ganja dengan cara online.
Ferry menambahkan, tersangka akan di jerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar. (Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2830 |
![]() |
: | 1 |