Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, kembali mengingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk regular, dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 31 Desember 2014.
Sehingga Kepala Dindukcapil setempat Kustiati Sri Mulyani, menghimbau masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik diminta segera melakukan perekaman data.
Kepada Radio Kota Batik, Kustiati menjelaskan, Dindukcapil siap memberikan pelayanan perekaman data kependudukan, yaitu E-KTP. Perekaman bisa dilakukan di kecamatan domisili penduduk.
Kustiati Sri Mulyani menambahkan, hingga saat ini dari 215 ribu lebih penduduk wajib KTP, masih ada 15 ribu an penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP.
(Regina - Dirhamsyah)