Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, terus melakukan monitoring dan evaluasi atau monev terhadap sejumlah perusahaan di Kota Batik, agar tidak mempekerjakan tenaga kerja dibawah umur.
Kepala Bidang Pelatihan Penempatan dan Produktifitas, Lelita Damayanti mengatakan, sebagai upaya awal yang dilakukan, diantaranya menyeleksi dan pengawasi saat pencari kerja akan membuat kartu AK 1 atau kartu kuning.
Lelita Damayanti, kepada Radio Kota Batik mengungkapkan, syarat membuat kartu kuning adalah memiliki KTP dan berusia setidaknya 18 tahun.
Menurut Lelita, jika pencari KK belum masuk batas usia tersebut, maka pihaknya tidak akan menerbitkan kartu kuning tersebut.
Setelah tahap pertama berjalan, maka selanjutnya akan dilakukan pengawasan serta monitoring dan evaluasi atau monev kepada perusahaan di wilayahnya.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2236 |
![]() |
: | 1 |