Mulai awal tahun 2018 mendatang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM PTSP Kota Pekalongan, akan melayani sebanyak 61 perizinan.
Hal tersebut diungkapka oleh Kepala DPM PTSP setempat, Supriyono, pada acara Workshop Pelimpahan Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan, pada Senin 30 Oktober 2017, di Hotel Pesonna.
Menurut Supriyono, saat ini DPM PTSP baru melayani hanya 38 macam izin saja, Namun untuk mempermudah dan meringankan beban masyarakat, perizinan yang sekarang masih di tangani oleh sejumlah OPD, akan alihkan penanganannya pada DPM PTSP.
Kepada Radio Kota Batik, Supriyono menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan OPD terkait, sedikitnya ada 23 jenis izin yang nantinya akan dilakukan oleh DPM PTSP, diantaranya izin dokter atau bidan swasta, izin farmasi, izin dokter hewan dan sebagainya.
Supriyono menambahkan, dengan 61 izin yang disatukan di satu tempat, yakni di DPM PTSP pada 2018 nanti, diharapkan perizinan akan satu standar, satu kualitas, lebih cepat dan mudah, serta menghindari praktek kecurangan.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2161 |
![]() |
: | 1 |