Perusahaan di wilayah Kota Pekalongan yang dinilai tidak mematuhi peraturan usia pekerja minimal 18 tahun, terancam akan dicabut ijin operasionalnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pelatihan Penempatan dan Produktifitas, Lelita Damayanti, dalam pelaksanaan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan di wilayah setempat.
Menurut Lelita Damayanti, sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 59 tahun 2016, usia pekerja minimal 18 tahun dan tidak bisa diganggu gugat.
Lelita, kepada Radio Kota Batik mengatakan, apabila aturan tersebut dilanggar, maka ijin operasional perusahaan bisa ditahan dan dicabut dengan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya.
Lelita menambahkan, dari hasil pantuan dan pengawasan yang dilakukan, pihaknya menyatakan di Kota Pekalongan masih aman, karena dari pemantauan sampling yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pekerja anak di Kota Batik.
(Tri Handayan – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2160 |
![]() |
: | 1 |