
Persyaratan keharusan usia di atas 17 tahun dalam membuat kartu kuning atau AK 1, bisa mencegah adanya pekerja anak di wilayah Kota Pekalongan.
Kepala Bidang Pelatihan Penempatan dan Produktifitas Dinperinaker, Lelita Damayanti, Kepada Radio Kota Batik mengungkapkan, pihaknya menerapkan peraturan tersebut dengan tegas.
Menurut Lelita, beberapa waktu lalu pihaknya menerima pengajuan permohonan siswa lulusan SMA yang akan bekerja ke luar negeri, namun tidak direkomendasikan karena baru berusia 17 tahun .
Lelita mengakui, terkadang memang ada pekerja dibawah umur yang menggunakan jalur ilegal, sehingga tetap berangkat keluar negeri. Hal ini menurutnya sulit dilacak karena alasan ekomoni.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)