Petugas gabungan dari Satpol PP, Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Polres dan Kodim 0710, kembali menyita 4.417 batang rokok tanpa di lengkapi pita cukai.
Ribuan batang rokok diamankan di dua warung kelontong, yang berada di daerah Buaran Kradenan, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Kepada Radio Kota Batik, Kasi PPNS Satpol PP setempat, Eli Hamidah mengatakan, dalam razia ini petugas menemukan 7 merek rokok yang ilegal, dengan total 44 bungkus lebih17 batang rokok.
Menurut Eli, pihaknya memang melaksanakan operasi ini di kampung-kampung, lantaran pengguna rokok ini merupakan para pekerja menengah kebawah.
Eli mengungkapkan, pihaknya juga memberikan pembinaan sekaligus sosialisasi pada pemilik toko dan masyarakat setempat, tentang larangan menawarkan, menjual, ataupun menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
Eli menambahkan, pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual rokok yang tanpa dilengkapi kena pita cukai.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2210 |
![]() |
: | 1 |